PERSYARATAN UNTUK MENGURUS NA

Persyaratan Untuk Mengurus NA

Pengantar Jorong

Surat Izin Orang Tua & Mamak Kepala Kaum

Kartu Keluarga/KK (Calon Suami & Calon Istri)

Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Calon Suami & Calon Istri)

Ijazah Terakhir (Calon Suami & Calon Istri)

Kartu Tanda Penduduk/KTP (Calon Suami & Calon Istri)

Pas Foto Berlatar Biru ukuran 2×3 (1 lembar) dan 3×4 (1 lembar) (Calon Suami & Calon Istri)

Materai 10.000 (2 lembar untuk Wanita & 2 lembar untuk Laki-laki)

Surat Cerai/Surat Keterangan/Akta Meninggal pasangan lama (Bagi Janda/Duda)

Bagi yang pisah KK dengan Orang Tua wajib melampirkan KK Orang Tua/Wali