Langsung ke isi
Persyaratan Untuk Mengurus NA
Pengantar Jorong
Surat Izin Orang Tua & Mamak Kepala Kaum
Kartu Keluarga/KK (Calon Suami & Calon Istri)
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Calon Suami & Calon Istri)
Ijazah Terakhir (Calon Suami & Calon Istri)
Kartu Tanda Penduduk/KTP (Calon Suami & Calon Istri)
Pas Foto Berlatar Biru ukuran 2×3 (1 lembar) dan 3×4 (1 lembar) (Calon Suami & Calon Istri)
Materai 10.000 (2 lembar untuk Wanita & 2 lembar untuk Laki-laki)
Surat Cerai/Surat Keterangan/Akta Meninggal pasangan lama (Bagi Janda/Duda)
Bagi yang pisah KK dengan Orang Tua wajib melampirkan KK Orang Tua/Wali