Update ! Perlunya Surat Pengantar Kepala Jorong Sebelum ke Kantor Wali Nagari Baruah Gunuang
Assalamualaikum WrWb
Berdasarkan hasil musyawarah Wali Nagari Baruah Gunuang bersama seluruh Perangkat dan Kepala Jorong pada Senin 02 Januari 2023, ada beberapa hal yang menjadi bahan musyawarah nantinya akan di terapkan secara bertahap di pemerintahan Nagari Baruah Gunuang terkait tertib administrasi dan kewajiban masyarakat terhadap pemerintahan Nagari Baruah Gunuang.
Adapun hal-hal yang dimaksud tersebut adalah :
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak, terutama Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang nanti akan dipungut oleh Petugas Pemungut PBB / Kolektor PBB
2. Akan dilakukan himbauan secara berkelanjutan tentang pentingnya membayar pajak sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban masyarakat sebelum masyarakat menerima hak nya dari Pemerintahan Nagari Baruah Gunuang
3. Setiap masyarakat yang akan berurusan ke Kantor Wali Nagari Baruah Gunuang, diwajibkan untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Jorong, dengan mendapatkan Surat Pengantar dari Kepala Jorong sebagai bukti bahwa masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya
Beberapa hal yang dimaksud diatas bertujuan demi menciptakaan masyarakat yang taat pajak juga membudayakan masyarakat untuk selalu melaksanakan kewajiban secara optimal dan akan mendapatkan hak secara optimal pula.
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin